Correct Article 8
PERPRES Nomor 81 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2025 tentang TUNJANGAN KHUSUS BAGI DOKTER SPESIALIS, DOKTER SUBSPESIALIS, DOKTER GIGI SPESIALIS, DAN DOKTER GIGI SUBSPESIALIS YANG BERTUGAS DI DAERAH TERTINGGAL, PERBATASAN, DAN KEPULAUAN
Current Text
Pemberian T\rnjangan Khusus yang ditugaskan di DTPK bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara pada instansi pemerintah pusat;
dan
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi Pegawai Aparatur Sipit Negara pada instansi pemerintah daerah / pegawai rumah sakit milik pemerintah daerah yang menerapkan pengetolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
Your Correction
