Correct Article 10
PERPRES Nomor 81 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2024 tentang PERCEPATAN PENGANEKARAGAMAN PANGAN BERBASIS POTENSI SUMBER DAYA LOKAL
Current Text
(1) Strategi nasional Percepatan Penganekaragaman Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan rencana aksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 menjadi acuan bagi kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupatenfkota, serta pemangku kepentingan dalam rangka menyelenggarakan percepatan Penganekaragaman Pangan nasional berbasis potensi sumber daya lokal.
(2) Dalam...
PRES!trgN
(21 Dalam rangka menyelenggarakan percepatan Penganekaragaman Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota melaksanakan program dan kegiatan percepatan Penganekaragaman Pangan nasional berbasis potensi sumber daya lokal.
(3) Dalam rangka pelaksanaan program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten I kota melakukan:
a. penguatan perencanaan dan penganggaran;
b. peningkatan kualitas pelaksanaan;
c. peningkatan kualitas untuk pemantauan, evaluasi, pengendalian, dan pelaporan; dan
d. peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Pasal 1 1
(1) Pelaksanaan dan pengorganisasian strategi nasional maupun rencana aksi percepatan Penganekaragaman Pangan berbasis potensi sumber daya lokal pada tingkat nasional dikoordinasikan dan dilakukan oleh Badan.
(21 Pelaksanaan dan pengorganisasian strategi nasional maupun rencana aksi percepatan Penganekaragaman Pangan berbasis potensi sumber daya lokal pada tingkat daerah dikoordinasikan dan dilakukan oleh gubernur dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
Your Correction
