Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERPRES Nomor 81 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2024 tentang PERCEPATAN PENGANEKARAGAMAN PANGAN BERBASIS POTENSI SUMBER DAYA LOKAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam penyelenggaraan strategi nasional percepatan Penganekaragaman Pangan berbasis potensi sumber daya lokal dan untuk memenuhi target PPH secara nasional ditetapkan RAN-P3BPSDL. (21 RAN-P3BPSDL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan untuk tahun 2O24-2O3O. (3) RAN-P3BPSDL mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional. (4) Selain mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3), RAN-P3BPSDL disusun dengan memperhatikan: a. ketersediaan Pangan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi Pangan B2SA berbasis potensi sumber daya lokal di seluruh wilayah sepanjang tahun; b. kebutuhan konsumsi Pangan B2SA untuk mencapai sasaran skor PPH dengan memperhatikan potensi sumber daya lokal; c. daya dukung sumber daya alam, sumber daya ekonomi, sumber daya manusia, teknologi, dan kelestarian lingkungan; d. rencana pembangunan dan rencana tata ruang wilayah di tingkat nasional maupun daerah; dan e. peran kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupatenf kota, Pemerintah Desa, dan Pemangku Kepentingan. (5) RAN-P3BPSDL... PRESIDEN BLIK TNDONESIA (5) RAN-P3BPSDL sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tercantum dalam l,ampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini. (6) Dalam hal terdapat perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis, RAN-P3BPSDL dilakukan perubahan dan ditetapkan dalam Peraturan PRESIDEN.
Your Correction