Correct Article 8
PERPRES Nomor 81 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2024 tentang PERCEPATAN PENGANEKARAGAMAN PANGAN BERBASIS POTENSI SUMBER DAYA LOKAL
Current Text
(1) Dalam penyelenggaraan strategi nasional percepatan Penganekaragaman Pangan berbasis potensi sumber daya lokal dan untuk memenuhi target PPH secara nasional ditetapkan RAN-P3BPSDL.
(21 RAN-P3BPSDL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan untuk tahun 2O24-2O3O.
(3) RAN-P3BPSDL mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.
(4) Selain mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3), RAN-P3BPSDL disusun dengan memperhatikan:
a. ketersediaan Pangan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi Pangan B2SA berbasis potensi sumber daya lokal di seluruh wilayah sepanjang tahun;
b. kebutuhan konsumsi Pangan B2SA untuk mencapai sasaran skor PPH dengan memperhatikan potensi sumber daya lokal;
c. daya dukung sumber daya alam, sumber daya ekonomi, sumber daya manusia, teknologi, dan kelestarian lingkungan;
d. rencana pembangunan dan rencana tata ruang wilayah di tingkat nasional maupun daerah; dan
e. peran kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupatenf kota, Pemerintah Desa, dan Pemangku Kepentingan.
(5) RAN-P3BPSDL...
PRESIDEN BLIK TNDONESIA
(5) RAN-P3BPSDL sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tercantum dalam l,ampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
(6) Dalam hal terdapat perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis, RAN-P3BPSDL dilakukan perubahan dan ditetapkan dalam Peraturan PRESIDEN.
Your Correction
