Correct Article 7
PERPRES Nomor 81 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2024 tentang PERCEPATAN PENGANEKARAGAMAN PANGAN BERBASIS POTENSI SUMBER DAYA LOKAL
Current Text
(1) Strategi nasional percepatan Penganekaragaman Pangan berbasis potensi sumber daya lokal diselenggarakan untuk memenuhi target pola konsumsi Pangan B2SA untuk hidup sehat, aktif, dan produktif.
(21 Dalam rangka pencapaian target sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pengukuran skor PPH.
(3) Target skor PPH sebagaimana dimaksud pada ayat (21 mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2O2O-2O24 untuk tahun 2024 sebesar 95,2 (sembilan puluh lima koma dua).
(4) Target...
(41 Target skor PPH sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dijabarkan dalam indikator capaian, tahun dan target capaian, kementerian / lembaga penanggung jawab, dan kementerian/ lembaga pendukung.
(5) Target nasional skor PPH dalam kurun waktu tahun 2O25-2O30 mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025-2029.
Your Correction
