Correct Article 6
PERPRES Nomor 81 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2024 tentang PERCEPATAN PENGANEKARAGAMAN PANGAN BERBASIS POTENSI SUMBER DAYA LOKAL
Current Text
(1) Strategi nasional percepatan Penganekaragaman Pangan berbasis potensi sumber daya lokal menjadi pedoman bagi kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan Pelaku Usaha Pangan dalam menyelenggarakan Penganekaragaman Pangan.
(21 Kementerian/lembaga melaksanakan strategi nasional percepatan Penganekaragaman Pangan berbasis potensi sumber daya lokal sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
(3) Pemerintah Daerah'provinsi dan Pemerintah Daerah kabupatenfkota, melaksanakan strategi nasional percepatan Penganekaragaman Pangan berbasis potensi sumber daya lokal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pelaku Usaha Pangan melaksanakan percepatan Penganekaragaman Pangan berbasis potensi sumber daya lokal sesuai dengan bidang usahanya.
Your Correction
