Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
1. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
2. Penataan Ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata Ruang, pemanfaatan Ruang, dan pengendalian pemanfaatan Ruang.
3. Rencana Tata Ruang adalah hasil perencanaan tata Ruang.
4. Tata Ruang adalah wujud struktur Ruang dan pola Ruang.
5. Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarki memiliki hubungan fungsional.
6. Pola Ruang adalah distribusi peruntukan Ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan Ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan Ruang untuk fungsi budi daya.
7. Kawasan Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat KSN adalah wilayah yang Penataan Ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai situs warisan dunia.
8.Keanekaragaman...
8. Keanekaragaman Hayati adalah keanekaragaman di antara makhluk hidup dari semua sumber, termasuk diantaranya, daratan, lautan dan ekosistem akuatik lain serta kompleks-kompleks ekologi yang merupakan bagian dari keanekaragamannya mencakup keanekaragaman di dalam spesies, antara spesies dan ekosistem.
9. Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
10. Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daYa buatan.
11. Alur Pelayaran adalah perairan yang dari segi kedalaman, lebar, dan bebas hambatan pelayaran lainnya dianggap aman dan selamat untuk dilayari.
t2. Ekosistem adalah kesatuan komunitas tumbuh- tumbuhan, hewan, organisme dan nonorganisme lain serta proses yang menghubungkannya dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas.
13. Surnber Daya Kelautan adalah sumber daya laut, baik yang dapat diperbaharui maupun yang tidak dapat diperbahami yang memiliki keunggulan komparatif dan kompetitif serta dapat dipertahankan dalam jangka panjang.
L4. Kawasan Suaka Alarn adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di daratan maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta Ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.
15. Kawasan Pelestarian Alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di daratan maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan Ekosistemnya.
16.Kawasan...
EEPUBUK INDONESTA
16. Kawasan Konservasi di Laut adalah kawasan yang mempunyai ciri khas tertentu sebagai satu kesatuan Ekosistem yang dilindungi, dilestarikan, dan dimanfaatkan secara berkelanjutan.
17. Laut adalah Ruang perairan di muka bumi yang menghubungkan daratan dengan daratan dan bentuk- bentuk alamiah lainnya, yang merupakan kesatuan geografis dan ekologis beserta segenap unsur terkait, dan yang batas dan sistemnya ditentukan oleh peraturan perrrndang-undangan dan hukum internasional.
18. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, danfatau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi.
19. Pelabuhan Perikanan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas- batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang digunakan sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh, dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan.
20. Perairan Pesisir adalah Laut yang berbatasan dengan daratan meliputi perairan sejauh 12 (dua belas) mil Laut diukur dari garis pantai, perairan yang menghubungkan pantai dan pulau-pulau, estuari, teluk, perairan dangkal, rawa payau, dan laguna.
2I. Cekungan Air Tanah yang selanjutnya disingkat CAT adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis, seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air tanah berlangsung.
22.Daerah. . .
22. Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampuog, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke Laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di Laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
23. Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disingkat KDB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan gedung dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai Rencana Tata Ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
24. Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat KLB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan gedung da:r luas tanah perpetakan/ daerah perencanaan yang dikuasai sesuai Rencana Tata Ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
25. Koefisien Daerah Hijau yang selanjutnya disingkat KDH adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh Ruang terbuka di luar bangunan gedung yang diperuntukkan bagr pertamanan/penghijauan dan luas tanah perpetakanf daerah perencanaan yang dikuasai sesuai Rencana Tata Ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
26. Garis Sempadan Bangunan yang selanjutnya disingkat GSB adalah garis yang tidak boleh dilampaui oleh denah bangunan ke arah garis sempadan jalan.
27. Jaringan Jalan Arteri Primer adalah jaringan jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antarpusat kegiatan nasional, antara pusat kegiatan nasional dan pusat kegiatan wilayah, dan/atau pusat kegiatan nasional dan/atau pusat kegiatan wilayah dengan bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan primer/sekunder/tersier dan Pelabuhan internasional/ nasional.
28.Jaringan...
28. Jaringan Jalan Kolektor Primer adalah jaringan jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antarpusat kegiatan wilayah dan antara pusat kegiatan wilayah dengan pusat kegiatan lokal.
29. Jaringan Jalan Strategis Nasional adalah jaringan yang menghubungkan secara berdaya guna antarpusat kegiatan strategis nasional dalam satu kawasan perbatasan negara, antara pusat kegiatan strategis nasional dan pusat kegiatan lainnya, dan pusat kegiatan nasional, dan/atau pusat kegiatan wilayah dengan KSN.
30. Sempadan Pantai adalah daratan sepanjang tepian pantai, yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai, minimal 100 (seratus) meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat.
31. Garis Pantai adalah garis pertemuan antara daratan dan lautan yang dipengaruhi oleh pasang surr-t air Laut.
32. Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah, dan pemerintah daerah.
33. Wisata Bahari adalah kegiatan wisata alam yang berlangsung di wilayah pesisir dan/atau Laut yang meliputi wisata pantai, wisata bentang Laut, dan wisata bawah Laut.
34. Ekowisata adalah kegiatan wisata alam di daerah yang bertanggungjawab dengan memperhatikan unsur pendidikan, pemahaman, dan dukungan terhadap usaha-usaha konservasi sumber daya alam, serta peningkatan pendapatan masyarakat lokal.
35. Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam penyelenggaraan Penataan Ruang.
36. Peran Masyarakat adalah partisipasi aktif Masyarakat dalam Penataan Ruang.
37. Pemerintah. . .
BLIK INDONESIA
37. Pemerintah Rrsat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
38. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
39. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urus€u1 pemerintahan di bidang Penataan Ruang.
40. Gubernur adalah Gubernur Papua Barat Daya dan Gubernur Maluku Utara.
4L. Bupati atau Wali Kota adalah Bupati Raja Ampat, Bupati Sorong, Wali Kota Sorong, dan Bupati Halmahera Tengah.
42. Distrik, yang dahulu dikenal dengan Kecamatan adalah wilayah keda kepala distrik sebagai perangkat daerah kabupaten/ kota.
(1) Kawasan Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja Ampat mempakan KSN dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung tingkungan hidup yang mencakup sebagian wilayah Provinsi Papua Barat Daya dan sebagian wilayah Provinsi Maluku Utara.
(21 Cakupan wilayah Kawasan Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja Ampat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliPuti:
a. Perairan Pesisir dengan batas:
1. sebelah utara, yaitu garis yang ditarik dari Garis Pantai Pulau Fani pada koordinat 131"16'2" Bujur Timur-l"17'19' Lintang Utara ke arah barat hingga perairan Samudera Pasilik pada koordinat L29"4O'32' BujurTimur-O" 14'22 Lintang Utara perairan Waigeo Barat;
2. sebelah. . .
b. 2. sebelah bar4t, yaitu garis yang ditarik dari Garis Pantai perairan Laut Halmahera pada koordinat 129"40'32" Bujur Timur-O' 14'22' Lintang Utara ke arah selatan hingga perairan Laut Seram pada koordinat 129"33'36" Bujur Timur-2'O'56" Lintang Selatan perairan Misool Barat;
3. sebelah selatan, yaitu garis yang ditarik dari Garis Pantai perairan Laut Seram pada koordinat t29"36'39' Bujur Timur-2'3'42* Lintang Selatan ke arah timur hingga perairan Laut Seram pada koordinat 131'3' 10" Bujur Timur-2" 16' L2" Lintang Selatan perairan Misool Selatan; dan
4. Sebelah timur, yaitu garis yang ditarik dari Garis Pantai perairan Laut Seram pada koordinat 130" 55' 54" Bujur Timur-1"25'4o' Lintang Selatan ke arah barat hingga perairan Laut Seram pada koordinat 131'23'58" Bujur Timur-O" 46'36. Lintang Selatan perairan Kota Sorong;
24 (dua puluh empat) Disffik di Kabupaten Raja Ampat yang meliputi Distrik Ayau, Distrik Batanta Selatan, Distrik Batanta Utara, Distrik Kepulauan Ayau, Distrik Kepulauan Sembilan, Distrik Kofiau, Distrik Kota Waisai, Distrik Meos Mansar, Distrik Misool (Misool Utara), Distrik Misool Barat, Distrik Misool Selatan, Distrik Misool Timur, Distrik Salawati Barat, Distrik Salawati Tengah, Distrik Salawati Utara, Distrik Supnin, Distrik Teluk Mayalibit, Distrik Tiplol Mayalibit, Distrik Waigeo Barat, Distrik Waigeo Barat Kepulauan, Distrik Waigeo Selatan, Distrik Waigeo Timur, Distrik Waigeo Utara, dan Distrik Warwarbomi;
9 (sembilan) Distrik di Kabupaten Sorong yang meliputi Distrik Aimas, Distrik Klamono, Distrik Mariat, Distrik Mayamuk, Distrik Moisegen, Distrik Salawati, Distrik Salawati Selatan, Distrik Salawati Tengah, dan Distrik Seget;
d. 10 (sePuluh) . . .
c
d. 10 (sepuluh) Distrik di Kota Sorong yang meliputi Distrik Klaurung, Distrik Maladum Mes, Distrik Malaimsimsa, Distrik Sorong, Distrik Sorong Barat, Distrik Sorong Kepulauan, Distrik Sorong Kota, Distrik Sorong Manoi, Distrik Sorong Timur, dan Distrik Sorong Utara; dan
e. 1 (satu) kecamatan di Kabupaten Halmahera Tengah yang meliputi Kecamatan hrlau Gebe.
(3) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta cakupan Kawasan Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja Ampat sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
(1) Jaringan lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf b ditetapkan dalam rangka mewujudkan pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang arnan, selamat, tertib, lancar, dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong perekonomian dan kesejahteraan Masyarakat di Kawasan Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja Ampat.
l2l Jaringan lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. lajur, jalur atau jalan khusus angkutan massal;
b. terminal; dan
c. fasilitas pendukung lalu lintas angkutan jalan.
(3) Lajur, jalur atau jalan khusus angkutan massal sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan.
(4) Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b terdiri atas:
a. terminal penumpang; dan
b. terminal barang.
(5) Terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a berupa terminal penumpang tipe B yang berfungsi melayani kendaraan umum untuk angkutan antarkota dalam provinsi, angkutan kota dan/atau angkutan perdesaan yang ditetapkan di:
a. Distrik Kota Waisai pada Kabupaten Raja Ampat;
b. Distrik Aimas pada Kabupaten Sorong; dan
c. Distrik Sorong Manoi pada Kota Sorong.
(6) Terminal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b yang berfungsi untuk melayani kegiatan bongkar dan/atau muat barang serta perpindahan intra dan/atau antarmoda transportasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(7) Fasilitas...
EEPUBLIK INDONESIA
(71 Fasilitas pendukung lalu lintas angkutan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal27 (U Pelabuhan penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) huruf a ditetapkan dalam rangka menunjang aksesibilitas antarpusat permukiman yang terintegrasi dengan moda transportasi darat dan kerja sama pemanfaatan prasarana Pelabuhan.
l2l Pelabuhan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di:
Pelabuhan penyeberangan kelas I;
Pelabuhan penyeberangan kelas II; dan Pelabuhan penyeberangan kelas III.
(3) Pelabuhan penyeberangan kelas I sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf a ditetapkan di:
a. Pelabuhan Waigeo di Distrik Waisai Kota pada Kabupaten Raja Ampat; dan
b. Pelabuhan Arar di Distrik Mayamuk pada Kabupaten Sorong.
(41 Pelabuhan penyeberangan kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b ditetapkan di:
a. Pelabuhan Foley di Distrik Misool Utara pada Kabupaten Raja Ampat;
b. Pelabuhan Batanta di Distrik Batanta Selatan pada kabupaten Raja Ampat; dan
c. Pelabuhan Klademak di Distrik Sorong Manoi pada Kota Sorong.
(5) Pelabuhan penyeberangan kelas III sebagaimana dimaksud pada ayat l2l huruf c ditetapkan di Pelabuhan Salawati di Distrik Salawati Utara pada Kabupaten Raja Ampat.
Pasal28...
a. b.
c. (2t
(1)
(3)
(4)
(1) Jaringan lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf b ditetapkan dalam rangka mewujudkan pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang arnan, selamat, tertib, lancar, dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong perekonomian dan kesejahteraan Masyarakat di Kawasan Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja Ampat.
l2l Jaringan lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. lajur, jalur atau jalan khusus angkutan massal;
b. terminal; dan
c. fasilitas pendukung lalu lintas angkutan jalan.
(3) Lajur, jalur atau jalan khusus angkutan massal sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan.
(4) Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b terdiri atas:
a. terminal penumpang; dan
b. terminal barang.
(5) Terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a berupa terminal penumpang tipe B yang berfungsi melayani kendaraan umum untuk angkutan antarkota dalam provinsi, angkutan kota dan/atau angkutan perdesaan yang ditetapkan di:
a. Distrik Kota Waisai pada Kabupaten Raja Ampat;
b. Distrik Aimas pada Kabupaten Sorong; dan
c. Distrik Sorong Manoi pada Kota Sorong.
(6) Terminal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b yang berfungsi untuk melayani kegiatan bongkar dan/atau muat barang serta perpindahan intra dan/atau antarmoda transportasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(7) Fasilitas...
EEPUBLIK INDONESIA
(71 Fasilitas pendukung lalu lintas angkutan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal27 (U Pelabuhan penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) huruf a ditetapkan dalam rangka menunjang aksesibilitas antarpusat permukiman yang terintegrasi dengan moda transportasi darat dan kerja sama pemanfaatan prasarana Pelabuhan.
l2l Pelabuhan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di:
Pelabuhan penyeberangan kelas I;
Pelabuhan penyeberangan kelas II; dan Pelabuhan penyeberangan kelas III.
(3) Pelabuhan penyeberangan kelas I sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf a ditetapkan di:
a. Pelabuhan Waigeo di Distrik Waisai Kota pada Kabupaten Raja Ampat; dan
b. Pelabuhan Arar di Distrik Mayamuk pada Kabupaten Sorong.
(41 Pelabuhan penyeberangan kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b ditetapkan di:
a. Pelabuhan Foley di Distrik Misool Utara pada Kabupaten Raja Ampat;
b. Pelabuhan Batanta di Distrik Batanta Selatan pada kabupaten Raja Ampat; dan
c. Pelabuhan Klademak di Distrik Sorong Manoi pada Kota Sorong.
(5) Pelabuhan penyeberangan kelas III sebagaimana dimaksud pada ayat l2l huruf c ditetapkan di Pelabuhan Salawati di Distrik Salawati Utara pada Kabupaten Raja Ampat.
Pasal28...
a. b.
c. (2t
(1)
(3)
(4)