Article 1
(1) Mengesahkan ASEAN Protocol on Enhanced Dispute Settlement Mechanism (Protokol ASEAN tentang Mekanisme Penyelesaian Sengketa yang Disempurnakan) yang telah ditandatangani oleh Pemerintah INDONESIA pada tanggal 20 Desember 2019 di Manila, Filipina.
(2) Salinan naskah asli ASEAN Protocol on Enhanced Dispute Settlement Mechanism (Protokol ASEAN
tentang Mekanisme Penyelesaian Sengketa yang Disempurnakan) dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa INDONESIA sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.