Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PERPRES Nomor 81 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2021 tentang BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pusat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. SK No ll2512 A (2) Dalam (2) Dalam hal tugas dan fungsi Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) Bidang. (3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional danlatau 2 (dua) Subbidang. (4) Dalam melaksanakan fungsi administrasi, Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
Your Correction