Correct Article 45
PERPRES Nomor 81 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2021 tentang BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Current Text
(1) Inspektorat Utama terdiri atas paling banyak 2 (dua) Inspektorat.
(2) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam melaksanakan fungsi administrasi, Inspektorat Utama dibantu oleh Kelompok Jabatan Fungsional danlatau Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(4) Bagian yang menangani ketatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional danlatau 2 (dua) Subbagian.
Your Correction
