Correct Article 43
PERPRES Nomor 81 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2021 tentang BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Current Text
(1) Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 5 (lima) Biro.
(2) Biro terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dafam hal tugas dan fungsi Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) Bagian.
SK No ll2511 A
(4) Bagian
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional danlatau paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(5) Khusus Bagian yang menangani urusan tata usaha pimpinan terdiri atas sejumlah Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional yang sesuai kebutuhan.
Your Correction
