Correct Article 37
PERPRES Nomor 81 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2021 tentang BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Deputi Bidang Pemantarlan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan perumusan kebijakan di bidang pemantauan, evaluasi, dan pengendalian rencana pembangunan nasional;
b. koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi penyusunan rencana pembangunan nasional;
c. koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi satu data dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan nasional;
d. koordinasi, pemantauan, evaluasi, pengendalian dan penilaian capaian pelaksanaan rencana pembangllnan nasional serta kinerja pengadaan bar ang I jasa pemerintah ;
e. pengelolaan. . .
e. pengelolaan sistem pelaporan, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian program pembangunan nasional;
f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perenc€rnaan pembangunan nasional di bidang pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pelaksanaan renc€rna pembangunan nasional; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Your Correction
