Correct Article 35
PERPRES Nomor 81 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2021 tentang BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Current Text
(1) Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Pemantaltan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan dipimpin oleh Deputi.
Your Correction
