Correct Article 32
PERPRES Nomor 81 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2021 tentang BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Current Text
(1) Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan berada, di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan dipimpin oleh Deputi.
Your Correction
