Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERPRES Nomor 81 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2021 tentang BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Deputi Bidang Sarana dan Prasarana menyelenggarakan fungsi: a.koordinasi... -L2- a. koordinasi dan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang tema, sasaran, arah kebijakan prioritas pembangunan nasional, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, kerangka pendanaan, kerangka pelayanan umum dan investasi, kerja sarna internasional, serta kerangka rencana proyek infrastruktur prioritas nasional perencanaan pembangunan nasional di bidang sar€rna dan prasarana; b. koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi pelaksanaan kebij akan perencanaan dan pengalokasian anggararl pembangunan nasional di bidang sarana dan prasarana; c. penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor melalui pengembangan model inovatif pembangunan sebagai dasar penerapan dan pelembagaan dalam rencana dan anggaran Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah di bidang sarana dan prasarana; d. koordinasi percepatan pelaksanaan rencana pembangunan nasional di bidang sarana dan prasarana; e. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang sarana dan prasa_rana; f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang sa-rana dan prasarana; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala. Bagian
Your Correction