Correct Article 20
PERPRES Nomor 81 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2019 tentang KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang keuangan dan manajemen risiko badan usaha milik negara;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang keuangan dan manajemen risiko badan usaha milik negara;
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang keuangan dan manajemen risiko badan usaha milik negara;
d. pengawasan atas kinerja, administratif, dan manajemen risiko badan usaha milik negara; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Your Correction
