Correct Article 10
PERPRES Nomor 81 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2019 tentang KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Current Text
(1) Dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi, Wakil Menteri I dan Wakil Menteri II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9, Wakil Menteri dibantu oleh sejumlah Asisten Deputi.
(2) Penentuan jumlah Asisten Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada analisis organisasi, beban kerja, dan kebutuhan koordinasi korporasi.
(3) Asisten Deputi terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(4) Dalam hal tugas dan fungsi Asisten Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) Bidang.
Your Correction
