Correct Article 8
PERPRES Nomor 81 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2019 tentang KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Current Text
Dalam melaksanakan sebagian tugas kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, Wakil Menteri I menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pengembangan usaha, penyusunan inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan, dan restrukturisasi badan usaha milik negara sektor Industri;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan usaha, penyusunan inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi,
penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan, dan restrukturisasi badan usaha milik negara sektor Industri;
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan usaha, penyusunan inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan, dan restrukturisasi badan usaha milik negara sektor Industri; dan
d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Your Correction
