Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERPRES Nomor 81 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2019 tentang KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Wakil Menteri juga melaksanakan sebagian tugas kementerian yang meliputi: a. perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan usaha, penyusunan inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan, dan restrukturisasi sektor Industri. b. perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan usaha, penyusunan inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan, dan restrukturisasi sektor Jasa. (2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilaksanakan oleh Wakil Menteri I. (3) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan oleh Wakil Menteri II.
Your Correction