Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERPRES Nomor 81 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Pelabuhan dan Kawasan Industri Kuala Tanjung di Provinsi Sumatera Utara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, Menteri Perhubungan: a. MENETAPKAN lingkup pembangunan, pengembangan dan pengoperasian serta pentahapan pembangunan Pelabuhan Hub Internasional Kuala Tanjung yang diajukan oleh PT Pelabuhan INDONESIA I (Persero); b. MENETAPKAN izin pembangunan dan izin pengoperasian Pelabuhan Hub Internasional Kuala Tanjung; c. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap teknis serta melakukan evaluasi atas pembangunan dan pengoperasian Pelabuhan Hub Internasional Kuala Tanjung yang dilakukan oleh PT Pelabuhan INDONESIA I (Persero); dan d. MENETAPKAN pemberian konsesi dari Penyelenggara Pelabuhan kepada PT Pelabuhan INDONESIA I (Persero). (2) Penetapan izin dan konsesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat 1 (satu) bulan setelah diterimanya seluruh dokumen yang dipersyaratkan secara lengkap dan benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction