Correct Article 14
PERPRES Nomor 81 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Pelabuhan dan Kawasan Industri Kuala Tanjung di Provinsi Sumatera Utara
Current Text
Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Menteri Badan Usaha Milik Negara:
a. melakukan pembinaan dan pengawasan korporasi PT Pelabuhan INDONESIA I (Persero) dan PT INDONESIA Asahan Aluminium (Persero) terhadap penyelenggaraan penugasan; dan
b. mengoordinasikan Badan Usaha Milik Negara lainnya untuk mendukung penugasan.
Your Correction
