Correct Article 13
PERPRES Nomor 81 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Pelabuhan dan Kawasan Industri Kuala Tanjung di Provinsi Sumatera Utara
Current Text
(1) PT Pelabuhan INDONESIA I (Persero) dapat melakukan relokasi atas infrastruktur jalan yang terkena dampak pembangunan dan pengoperasian Pelabuhan Hub Internasional Kuala Tanjung.
(2) PT Pelabuhan INDONESIA I (Persero), PT INDONESIA Asahan Aluminium (Persero), dan/atau badan usaha patungan dapat melakukan relokasi atas infrastruktur jalan yang terkena dampak pembangunan, pengembangan, dan pengelolaan Kawasan Industri Kuala Tanjung.
Your Correction
