Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERPRES Nomor 81 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Pelabuhan dan Kawasan Industri Kuala Tanjung di Provinsi Sumatera Utara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
PT Pelabuhan INDONESIA I (Persero), PT INDONESIA Asahan Aluminium (Persero), dan/atau badan usaha patungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) melakukan pembangunan, pengembangan, dan pengelolaan Kawasan Industri Kuala Tanjung secara bertahap dan mengoperasikan sebagian Kawasan Industri Kuala Tanjung mulai Tahun 2018.
Your Correction