Correct Article 10
PERPRES Nomor 81 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Pelabuhan dan Kawasan Industri Kuala Tanjung di Provinsi Sumatera Utara
Current Text
(1) PT Pelabuhan INDONESIA I (Persero) melakukan pembangunan Pelabuhan Hub Internasional Kuala Tanjung secara bertahap dan mengoperasikan sebagian Pelabuhan Hub Internasional Kuala Tanjung mulai Tahun 2018.
(2) Dalam hal PT Pelabuhan INDONESIA I (Persero) tidak dapat menyelesaikan pelaksanaan pembangunan dan pengoperasian Pelabuhan Hub Internasional Kuala Tanjung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan evaluasi oleh Menteri Perhubungan.
(3) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), ditetapkan langkah-langkah penyelesaian pelaksanaan pembangunan dan pengoperasian Pelabuhan Hub Internasional Kuala Tanjung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Percepatan Pembangunan Infrastruktur Prioritas.
Your Correction
