Correct Article 7
PERPRES Nomor 81 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Pelabuhan dan Kawasan Industri Kuala Tanjung di Provinsi Sumatera Utara
Current Text
(1) PT Pelabuhan INDONESIA I (Persero) dalam pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) huruf a dan badan usaha patungan pembangunan, pengembangan, dan pengelolaan Kawasan Industri Kuala Tanjung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dapat bermitra dengan badan usaha lain dengan mengikuti kaidah bisnis yang baik.
(2) Badan usaha lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) termasuk anak perusahaan PT Pelabuhan INDONESIA I (Persero) atau PT INDONESIA Asahan Aluminium (Persero).
Your Correction
