Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERPRES Nomor 81 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Pelabuhan dan Kawasan Industri Kuala Tanjung di Provinsi Sumatera Utara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, PT Pelabuhan INDONESIA I (Persero) menyusun rencana pembangunan dan pengoperasian Pelabuhan Hub Internasional Kuala Tanjung yang meliputi: a. dokumen perjanjian konsesi; b. dokumen kelayakan (teknis, ekonomi dan finansial) ; c. desain teknis; dan d. dokumen lingkungan dan sosial. (2) Dalam rangka penyiapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan pengadaan konsultan melalui penunjukan langsung oleh PT Pelabuhan INDONESIA I (Persero). (3) Rencana pembangunan dan pengoperasian Pelabuhan Hub Internasional Kuala Tanjung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Perhubungan dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan PRESIDEN ini diundangkan untuk mendapat persetujuan. (4) Menteri Perhubungan memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara lengkap dan benar.
Your Correction