Correct Article 3
PERPRES Nomor 81 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Pelabuhan dan Kawasan Industri Kuala Tanjung di Provinsi Sumatera Utara
Current Text
(1) Penugasan pembangunan dan pengoperasian Pelabuhan Hub Internasional Kuala Tanjung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, meliputi pendanaan, perencanaan teknis, pengadaan tanah, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian, pengusahaan, dan pemeliharaan.
(2) Penugasan pembangunan dan pengoperasian Pelabuhan Hub Internasional Kuala Tanjung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas fasilitas pokok dan fasilitas penunjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pelaksanaan pembangunan dan pengoperasian Pelabuhan Hub Internasional Kuala Tanjung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, Rencana Induk Pelabuhan, dan desain teknis yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan.
Your Correction
