Correct Article 2
PERPRES Nomor 81 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Pelabuhan dan Kawasan Industri Kuala Tanjung di Provinsi Sumatera Utara
Current Text
(1) Pemerintah menugaskan kepada PT Pelabuhan INDONESIA I (Persero) untuk:
a. membangun dan mengoperasikan Pelabuhan Hub Internasional Kuala Tanjung; dan
b. membangun, mengembangkan, dan mengelola Kawasan Industri Kuala Tanjung, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2).
(2) PT Pelabuhan INDONESIA I (Persero) menyusun Rencana Induk Pembangunan, Pengoperasian, dan/atau Pengelolaan Pelabuhan Hub Internasional Kuala Tanjung dan Kawasan Industri Kuala Tanjung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3).
(3) Penyusunan
Pembangunan, Pengoperasian, dan/atau Pengelolaan Pelabuhan Hub Internasional Kuala Tanjung dan Kawasan Industri Kuala Tanjung dikoordinasikan oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara.
Your Correction
