Correct Article 1
PERPRES Nomor 81 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Pelabuhan dan Kawasan Industri Kuala Tanjung di Provinsi Sumatera Utara
Current Text
(1) Percepatan pembangunan dan pengoperasian pelabuhan dan kawasan industri Kuala Tanjung di Kabupaten Batubara Provinsi Sumatera Utara dilakukan untuk peningkatan konektivitas, pengembangan infrastruktur kemaritiman, pengembangan pusat logistik, pengembangan industri, dan pengembangan wilayah di Provinsi Sumatera Utara.
(2) Pelabuhan dan Kawasan Industri Kuala Tanjung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Pelabuhan Hub Internasional Kuala Tanjung; dan
b. Kawasan Industri Kuala Tanjung.
(3) Pembangunan, pengoperasian, dan/atau pengelolaan Pelabuhan Hub Internasional Kuala Tanjung dan Kawasan Industri Kuala Tanjung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara terpadu dan terintegrasi dalam Rencana Induk Pembangunan, Pengoperasian, dan/atau Pengelolaan Pelabuhan Hub Internasional Kuala Tanjung dan Kawasan Industri Kuala Tanjung.
(4) Pelabuhan Hub Internasional Kuala Tanjung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a merupakan pelabuhan internasional yang berperan melayani kegiatan bongkar muat peti kemas, barang umum (general cargo), curah cair, dan curah kering yang didukung oleh Kawasan Industri Kuala Tanjung.
(5) Kawasan Industri Kuala Tanjung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf b merupakan kawasan industri terpadu untuk mendukung pengembangan industri nasional dan Pelabuhan Hub Internasional Kuala Tanjung.
Your Correction
