Correct Article 30
PERPRES Nomor 81 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMILIHAN DAN PENETAPAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS DAN ANGGOTA DIREKSI SERTA CALON ANGGOTA PENGGANTI ANTARWAKTU DEWAN PENGAWAS DAN DIREKSI BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
Current Text
(1) PRESIDEN memilih dan MENETAPKAN anggota Dewan Pengawas yang berasal dari unsur Pemerintah dan anggota Direksi berdasarkan usul dari Panitia Seleksi.
(2) PRESIDEN mengajukan nama Calon Anggota Dewan Pengawas yang berasal dari unsur pekerja, unsur pemberi kerja, dan unsur tokoh masyarakat kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA sebanyak 2 (dua) kali jumlah jabatan yang diperlukan, paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya daftar nama calon dari Panitia Seleksi.
(3) Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA memilih anggota Dewan Pengawas yang berasal dari unsur pekerja, unsur pemberi kerja, dan unsur tokoh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melalui uji kelayakan dan kepatutan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan usulan dari PRESIDEN.
(4) Pemilihan Calon Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA.
Your Correction
