Correct Article 23
PERPRES Nomor 81 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMILIHAN DAN PENETAPAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS DAN ANGGOTA DIREKSI SERTA CALON ANGGOTA PENGGANTI ANTARWAKTU DEWAN PENGAWAS DAN DIREKSI BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
Current Text
Panitia Seleksi melakukan pemeriksaan pemenuhan persyaratan administratif yang ditentukan bagi setiap pendaftar Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Direksi yang telah mendaftarkan diri dalam batas waktu yang telah ditentukan oleh Panitia Seleksi dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak pendaftaran ditutup.
Your Correction
