Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERPRES Nomor 81 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMILIHAN DAN PENETAPAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS DAN ANGGOTA DIREKSI SERTA CALON ANGGOTA PENGGANTI ANTARWAKTU DEWAN PENGAWAS DAN DIREKSI BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap orang yang memenuhi persyaratan untuk menjadi anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi dapat mendaftarkan diri kepada Panitia Seleksi dengan syarat: a. pendaftaran dilakukan pada waktu dan tempat yang telah ditentukan; b. mengisi formulir pendaftaran yang ditentukan oleh Panitia Seleksi; dan c. melampirkan dokumen untuk membuktikan dipenuhinya persyaratan. (2) Calon Anggota Dewan Pengawas dari unsur Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 7 ayat (2) diusulkan dan didaftarkan oleh masing-masing kementerian yang bersangkutan kepada Panitia Seleksi. (3) Calon Anggota Dewan Pengawas dari unsur pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) diusulkan dan didaftarkan oleh organisasi pekerja di tingkat nasional yang memenuhi persyaratan keterwakilan untuk duduk dalam lembaga ketenagakerjaan yang bersifat tripartit kepada Panitia Seleksi melalui kementerian yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sebanyak 8 (delapan) orang calon dengan melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan Pasal 4 ayat (2). (4) Calon Anggota Dewan Pengawas dari unsur pemberi kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) diusulkan dan didaftarkan oleh organisasi pemberi kerja di tingkat nasional kepada Panitia Seleksi melalui kementerian yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sebanyak 8 (delapan) orang calon dengan melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan Pasal 4 ayat (2). (5) Keterwakilan unsur pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan keterwakilan unsur pemberi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (6) Calon Anggota Dewan Pengawas dari unsur tokoh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) diusulkan dan didaftarkan langsung oleh organisasi masyarakat dan/atau individu yang bersangkutan kepada Panitia Seleksi dengan melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan Pasal 4 ayat (2).
Your Correction