Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERPRES Nomor 81 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMILIHAN DAN PENETAPAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS DAN ANGGOTA DIREKSI SERTA CALON ANGGOTA PENGGANTI ANTARWAKTU DEWAN PENGAWAS DAN DIREKSI BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengumuman penerimaan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. diumumkan selama 3 (tiga) hari kerja berturut-turut melalui media elektronik dan paling sedikit 2 (dua) media cetak, yang memiliki peredaran luas secara nasional. b. isi pengumuman paling sedikit memuat informasi mengenai: 1) waktu dan tempat pendaftaran; 2) pemberitahuan kepada pendaftar untuk menyebutkan secara jelas posisi yang dikehendaki; 3) syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pendaftar; 4) formulir atau dokumen pendukung yang harus disertakan oleh pendaftar; dan 5) nama dan nomor telepon/handphone petugas yang dapat dihubungi oleh pendaftar yang memerlukan informasi lebih lanjut.
Your Correction