Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERPRES Nomor 81 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMILIHAN DAN PENETAPAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS DAN ANGGOTA DIREKSI SERTA CALON ANGGOTA PENGGANTI ANTARWAKTU DEWAN PENGAWAS DAN DIREKSI BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Panitia Seleksi dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh sekretariat. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Sekretaris Panitia Seleksi. (3) Sekretaris Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijabat secara ex officio oleh Sekretaris DJSN. (4) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas melaksanakan tugas administratif dan operasional kesekretariatan. (5) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melibatkan unsur dari kementerian yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang kesehatan dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. (6) Ketentuan mengenai tata kerja sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Sekretaris Panitia Seleksi.
Your Correction