Correct Article 14
PERPRES Nomor 81 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMILIHAN DAN PENETAPAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS DAN ANGGOTA DIREKSI SERTA CALON ANGGOTA PENGGANTI ANTARWAKTU DEWAN PENGAWAS DAN DIREKSI BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
Current Text
(1) Anggota Panitia Seleksi BPJS Kesehatan dari unsur Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a berasal dari:
a. wakil Kementerian Kesehatan yang merupakan anggota DJSN;
dan
b. wakil dari Kementerian Keuangan.
(2) Anggota Panitia Seleksi BPJS Kesehatan dari unsur Pemerintah yang membidangi kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan oleh Menteri Kesehatan kepada PRESIDEN melalui DJSN.
(3) Anggota Panitia Seleksi BPJS Kesehatan dari unsur masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b berasal dari tokoh masyarakat yang berpengalaman dan ahli di bidang ekonomi, keuangan, perbankan, aktuaria, perasuransian, dana pensiun, teknologi informasi, manajemen resiko, manajemen kesehatan, ketenagakerjaan, dan/atau hukum.
(4) Anggota Panitia Seleksi BPJS Kesehatan dari unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Ketua DJSN kepada PRESIDEN.
Your Correction
