Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERPRES Nomor 81 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMILIHAN DAN PENETAPAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS DAN ANGGOTA DIREKSI SERTA CALON ANGGOTA PENGGANTI ANTARWAKTU DEWAN PENGAWAS DAN DIREKSI BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 mempunyai tugas: a. menyusun dan MENETAPKAN jadwal kegiatan pendaftaran, seleksi, pengumuman, dan penetapan Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Direksi; b. MENETAPKAN dan melaksanakan mekanisme/tata kerja pendaftaran, seleksi, dan pengumuman Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Direksi; c. membuka pendaftaran penerimaan Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Direksi; d. menerima pendaftaran dan melakukan seleksi administratif terhadap Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Direksi; e. mengumumkan nama Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Direksi yang lolos seleksi administratif kepada masyarakat untuk mendapat tanggapan; f. menerima dan mengolah tanggapan dari masyarakat terhadap Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Direksi yang lolos seleksi administratif; g. melakukan penilaian kompetensi dan integritas moral Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Direksi; h. menentukan nama Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Direksi yang lolos seleksi untuk disampaikan kepada PRESIDEN dengan mencantumkan peringkat hasil seleksi; dan i. memberikan laporan akhir kinerja dan evaluasi kegiatan kepada PRESIDEN.
Your Correction