Correct Article 5
PERPRES Nomor 81 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMILIHAN DAN PENETAPAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS DAN ANGGOTA DIREKSI SERTA CALON ANGGOTA PENGGANTI ANTARWAKTU DEWAN PENGAWAS DAN DIREKSI BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
Current Text
(1) Selain harus memiliki persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2), Calon Anggota Direksi BPJS harus memenuhi persyaratan khusus, yaitu:
a. mempunyai kualifikasi pendidikan paling rendah S1;
b. memiliki kompetensi yang terkait untuk jabatan direksi yang bersangkutan meliputi bidang ekonomi, keuangan, perbankan, aktuaria, perasuransian, dana pensiun, teknologi informasi, manajemen risiko, manajemen kesehatan, kecelekaan kerja dan penyakit akibat kerja, hukum, dan/atau bidang lain; dan
c. memiliki pengalaman manajerial paling sedikit 5 (lima) tahun.
(2) Pengalaman manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan pengalaman dalam memimpin entitas, unit kerja, dan/atau organisasi profesi.
(3) Kompetensi dan pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dibuktikan dengan:
a. sertifikat kompetensi dari lembaga yang berwenang; dan
b. surat keterangan pengalaman kerja dari instansi/lembaga/badan hukum tempat yang bersangkutan bekerja.
Your Correction
