Correct Article 33
PERPRES Nomor 81 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMILIHAN DAN PENETAPAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS DAN ANGGOTA DIREKSI SERTA CALON ANGGOTA PENGGANTI ANTARWAKTU DEWAN PENGAWAS DAN DIREKSI BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
Current Text
(1) Dalam hal anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi berhenti atau diberhentikan dari jabatannya sebelum masa jabatannya berakhir,
mengangkat anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi pengganti antarwaktu untuk meneruskan sisa masa jabatan anggota Dewan Pengawas dan/atau anggota Direksi yang digantikan.
(2) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Pengawas atau Direksi melaporkan secara tertulis kepada PRESIDEN dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak terjadinya kekosongan jabatan dengan tembusan kepada DJSN.
(3) Pengangkatan anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
Your Correction
