Correct Article 1
PERPRES Nomor 81 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMILIHAN DAN PENETAPAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS DAN ANGGOTA DIREKSI SERTA CALON ANGGOTA PENGGANTI ANTARWAKTU DEWAN PENGAWAS DAN DIREKSI BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
Current Text
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.
2. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disingkat BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan.
3. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disingkat BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.
4. Dewan Pengawas adalah organ BPJS yang bertugas melakukan pengawasan atas pelaksanaan pengurusan BPJS oleh direksi dan memberikan nasihat kepada direksi dalam penyelenggaraan program jaminan sosial.
5. Direksi adalah organ BPJS yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan BPJS untuk kepentingan BPJS sesuai dengan asas, tujuan, dan prinsip BPJS, serta mewakili BPJS baik di dalam maupun di luar pengadilan.
6. Calon Anggota Dewan Pengawas adalah seseorang yang berasal dari unsur Pemerintah, unsur pekerja, unsur pemberi kerja, dan unsur tokoh masyarakat yang memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus untuk ditetapkan sebagai Dewan Pengawas BPJS oleh PRESIDEN.
7. Calon Anggota Direksi adalah seseorang yang berasal dari unsur profesional yang mempunyai keahlian dan/atau pengetahuan khusus
di bidang jaminan sosial yang memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus untuk ditetapkan sebagai Direksi BPJS oleh PRESIDEN.
8. Calon Anggota Pengganti Antarwaktu Dewan Pengawas adalah Calon Anggota Dewan Pengawas yang memenuhi persyaratan untuk ditetapkan mengisi kekosongan jabatan anggota Dewan Pengawas oleh PRESIDEN.
9. Calon Anggota Pengganti Antarwaktu Direksi adalah Calon Anggota Direksi yang memenuhi persyaratan untuk ditetapkan mengisi kekosongan jabatan anggota Direksi oleh PRESIDEN.
10. Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Direksi atau Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Pengganti Antarwaktu, yang selanjutnya disebut Panitia Seleksi, adalah panitia yang dibentuk oleh PRESIDEN yang terdiri dari unsur Pemerintah dan masyarakat yang bertugas untuk memilih dan MENETAPKAN Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Direksi atau Calon Anggota Pengganti Antarwaktu Anggota Dewan Pengawas dan/atau Anggota Direksi BPJS.
11. Dewan Jaminan Sosial Nasional yang selanjutnya disingkat DJSN adalah dewan yang berfungsi untuk membantu
dalam perumusan kebijakan umum dan sinkronisasi penyelenggaraan sistem jaminan sosial nasional.
Your Correction
