Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERPRES Nomor 81 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN DANAU TOBA DAN SEKITARNYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sistem pengelolaan persampahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf d terdiri atas: a. Tempat Penampungan Sementara (TPS); b. Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST); dan c. Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). (2) TPS sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendaur ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu. (3) Lokasi TPS sampah di Kawasan Danau Toba sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada pada unit lingkungan permukiman di pusat- pusat kegiatan yang ditetapkan dengan peraturan daerah kabupaten tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten. (4) TPST sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah. (5) Lokasi TPST di Kawasan Danau Toba sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berada di: a. Kecamatan Merek pada Kabupaten Karo; b. Kecamatan Girsang Sipangan Bolon pada Kabupaten Simalungun; c. Kecamatan Ajibata, Kecamatan Lumban Julu, Kecamatan Balige, dan Kecamatan Tampahan pada Kabupaten Toba Samosir d. Kecamatan Muara pada Kabupaten Tapanuli Utara; e. Kecamatan Sidikalang pada Kabupaten Dairi; dan f. Kecamatan Sianjur Mula-mula Kecamatan Simanindo, Kecamatan Onan Runggu, dan Kecamatan Pangururan pada Kabupaten Samosir. (6) TPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan tempat untuk memroses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan. (7) Lokasi TPA sampah di Kawasan Danau Toba sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berada di: a. Kecamatan Silimakuta pada Kabupaten Simalungun; b. Kecamatan Laguboti pada Kabupaten Toba Samosir; c. Kecamatan Siborong-borong pada Kabupaten Tapanuli Utara; dan d. Kecamatan Lintong Nihuta pada Kabupaten Humbang Hasundutan. (8) Pengelolaan persampahan di Kawasan Danau Toba diatur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Your Correction