Correct Article 25
PERPRES Nomor 81 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN DANAU TOBA DAN SEKITARNYA
Current Text
(1) Sistem jaringan drainase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat
(2) huruf b yaitu saluran drainase primer yang bertujuan untuk mengurangi genangan air dan mendukung pengendalian banjir, terutama di kawasan permukiman dan kawasan pariwisata.
(2) Saluran drainase primer sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dikembangkan melalui saluran pembuangan utama pada:
a. Bah Naborsahan di Kecamatan Girsang Sipangan Bolon pada Kabupaten Simalungun;
b. Aek Sibundong dan Aek Sampuran di Kecamatan Dolok Sanggul pada Kabupaten Humbang Hasundutan;
c. Aek Sigeosa, Aek Sirumanoi, Aek Toru, dan Aek Pamoguan Sulu di Kecamatan Tarutung pada Kabupaten Tapanuli Utara;
d. Aek Halian dan Aek Lumbabi di Kecamatan Balige pada Kabupaten Toba Samosir;
e. Aek Sigumbang di Kecamatan Merek pada Kabupaten Karo;
f. Lau Simbelin, Lau Nuaha, dan Lau Renun di Kecamatan Sidikalang pada Kabupaten Dairi; dan
g. Bah Joring di Kecamatan Panguruan pada Kabupaten Samosir.
Your Correction
