Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERPRES Nomor 81 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN DANAU TOBA DAN SEKITARNYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sistem jaringan prasarana permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf e bertujuan untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas pelayanan prasarana air minum, sanitasi lingkungan, persampahan, dan drainase untuk mendukung kawasan peruntukan pariwisata dan kawasan budi daya lainnya. (2) Sistem jaringan prasarana permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. sistem penyediaan air minum (SPAM); b. sistem jaringan drainase; c. sistem jaringan air limbah; dan d. sistem pengelolaan persampahan. (3) SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas: a. jaringan perpipaan; dan b. bukan jaringan perpipaan. (4) SPAM jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi unit air baku, unit produksi, unit distribusi, dan unit pelayanan dengan kapasitas produksi sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan Kawasan Danau Toba. (5) SPAM bukan jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi sumur dangkal, sumur pompa tangan, bak penampungan air hujan, terminal air, mobil tangki air, instalasi air kemasan, atau bangunan perlindungan mata air diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) SPAM di Kawasan Danau Toba sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dipadukan dengan sistem jaringan sumber daya air untuk menjamin ketersediaan air baku. (7) SPAM jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas: a. unit air baku yang bersumber dari bangunan pengolahan air minum (BPAM) di: 1. bagian tepian Danau Toba di Kecamatan Merek pada Kabupaten Karo; 2. bagian tepian Danau Toba di Kecamatan Girsang Sipangan Bolon pada Kabupaten Simalungun; 3. bagian tepian Danau Toba di Kecamatan Balige, Kecamatan Tampahan, Kecamatan Lumban Julu, dan Kecamatan Ajibata pada Kabupaten Toba Samosir; 4. bagian tepian Danau Toba di Kecamatan Muara, sungai di Kecamatan Tarutung, dan sungai di Kecamatan Siborong- borong pada Kabupaten Tapanuli Utara; 5. bagian tepian Danau Toba di Kecamatan Dolok Sanggul pada Kabupaten Humbang Hasundutan; 6. bagian tepian Danau Toba di Kecamatan Sitinjo dan Kecamatan Sidikalang pada Kabupaten Dairi; dan 7. bagian tepian Danau Toba di Kecamatan Sianjur Mula-mula, Kecamatan Onan Runggu, Kecamatan Pangururan, dan Kecamatan Simanindo pada Kabupaten Samosir. b. unit produksi air minum meliputi: instalasi pengolahan air minum (IPA) Tirtanciho pada Kabupaten Dairi, IPA Tirta Malem pada Kabupaten Karo, IPA Tirta Lihou pada Kabupaten Simalungun, IPA Tirtanadi pada Kabupaten Toba Samosir, dan IPA Mual Natio di Pusat Pelayanan Primer PKL Tarutung pada Kabupaten Tapanuli Utara. c. unit distribusi dan unit pelayanan ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. (8) SPAM bukan jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berada di kawasan permukiman perdesaan pada Kawasan Danau Toba. (9) Pengelolaan SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Your Correction