Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERPRES Nomor 81 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN DANAU TOBA DAN SEKITARNYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Prasarana sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf b terdiri atas: a. sistem jaringan irigasi; b. sistem pengendalian banjir; c. sistem pengamanan pantai danau; dan d. sistem pemantauan perairan danau. (2) Sistem jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dalam rangka mendukung pertanian termasuk pertanian pangan berkelanjutan. (3) Sistem jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas jaringan irigasi pada: a. Daerah Irigasi (DI) Sisera-sera di Kecamatan Girsang Sipangan Bolon; b. DI Aek Jangga di Kecamatan Lumban Julu; c. DI Aek Salak di Kecamatan Porsea; d. DI Dolok Jior Sigumpar di Kecamatan Laguboti; e. DI Bahal Pinang di Kecamatan Balige; f. DI Sihail-hail di Kecamatan Siborong-borong; g. DI Sidilanitano di Kecamatan Sipoholon; h. DI Panganan Lombu di Kecamatan Tarutung; i. DI Sibundong di Kecamatan Dolok Sanggul; j. DI Parmiahan di Kecamatan Pollung; k. DI Siboltaklangit di Kecamatan Baktiraja; l. DI Simangira di Kecamatan Baktiraja; m. DI Tipang di Kecamatan Baktiraja; n. DI Lontung di Kecamatan Simanindo; o. DI Sitete dan di Ugan-ugan di Kecamatan Palipi; p. DI Siguluan di Kecamatan Palipi; q. DI Tele Harian Boho di Kecamatan Harian; r. DI Gapan Laho di Kecamatan Parbuluan; s. DI Halli Bema di Kecamatan Sidikalang; t. DI Siarung-arung di Kecamatan Sumbul; dan u. DI Juma Ramba di Kecamatan Tiga Lingga. (4) Sistem pengendalian banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilaksanakan melalui pengendalian terhadap luapan air sungai berupa penangkap sedimen (sediment trap) pada badan sungai dan reboisasi di sepanjang sempadan sungai. (5) Sistem pengendalian banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan di sungai: Aek Sigumbang, Binanga Sigilang, Bah Tongguran, Aek Mandosi, Binanga Naborsahan, Aek Simare, Aek Halian, Aek Sitobu, Aek Silang, Binanga Guluan, Aek Sipoltak Hoda, Aek Bolon, Aek Sibundong, Aek Sigesoa, Aek Sigeaon, Lau Renun, Aek Nauli, Aek Gopgopan, Aek Silimbat, Aek Siparbue, Aek Lumban Buri, Aek Binanga Bulu, Binanga Bodang, Lau Parembakan, Aek Tulas, Aek Ringgo, Aek Silahi, Binanga Simartuang, Bah Anun, Binanga Tumolang, Binanga Silabung, Binanga Bolon, Bah Sigumbang, Aek Rambe, dan Lae Kombih. (6) Sistem pengamanan pantai danau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan dalam rangka mengurangi abrasi pantai danau melalui pengurangan energi gelombang yang mengenai pantai danau, dan/atau penguatan tebing pantai danau. (7) Sistem pengamanan pantai danau sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan pada seluruh pantai danau rawan abrasi di: a. Kecamatan Merek pada Kabupaten Karo; b. Kecamatan Haranggaol Horison, Kecamatan Dolok Pardamean, Kecamatan Pematang Sidamanik, dan Kecamatan Girsang Sipangan Bolon pada Kabupaten Simalungun; c. Kecamatan Ajibata, Kecamatan Lumban Julu, Kecamatan Uluan, Kecamatan Siantar Narumonda, Kecamatan Sigumpar, Kecamatan Laguboti, Kecamatan Balige, dan Kecamatan Tampahan pada Kabupaten Toba Samosir; d. Kecamatan Muara pada Kabupaten Tapanuli Utara; e. Kecamatan Baktiraja pada Kabupaten Humbang Hasundutan; f. Kecamatan Harian, Kecamatan Sianjur Mula-mula, Kecamatan Pangururan, Kecamatan Palipi, Kecamatan Nainggolan, Kecamatan Onan Runggu, Kecamatan Sitio-tio, dan Kecamatan Simanindo pada Kabupaten Samosir; dan g. Kecamatan Silalahi Sabungan pada Kabupaten Dairi. (8) Sistem pemantauan perairan danau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan dalam rangka pencegahan pencemaran air danau melalui pengawasan secara ketat dan berkala yang dilakukan melalui kerja sama antarkabupaten. (9) Sistem pemantauan perairan danau sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilakukan pada tepi pantai danau di: a. Kecamatan Merek di Kabupaten Karo; b. Kecamatan Haranggaol Horison, Kecamatan Purba, Kecamatan Dolok Pardamean, dan Kecamatan Girsang Sipangan Bolon di Kabupaten Simalungun; c. Kecamatan Ajibata, Kecamatan Uluan, dan Kecamatan Laguboti di Kabupaten Toba Samosir; d. Kecamatan Muara di Kabupaten Tapanuli Utara; dan e. Kecamatan Sitio-tio, Kecamatan Harian, Kecamatan Pangururan, Kecamatan Simanindo, Kecamatan Onan Runggu, Kecamatan Palipi, dan Kecamatan Sianjur Mula-mula di Kabupaten Samosir.
Your Correction