Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERPRES Nomor 81 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN DANAU TOBA DAN SEKITARNYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d bertujuan untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas penyediaan prasarana permukiman berupa air baku yang mendukung kawasan peruntukan pariwisata, permukiman, dan kawasan budi daya lainnya. (2) Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. sumber air; b. prasarana sumber daya air; dan (3) Sumber air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas air permukaan pada sungai, danau, dan sumber air lainnya, serta air tanah pada CAT. (4) Air permukaan pada sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi sungai-sungai di Sub DAS Aek Sigumbang, Sub DAS Haranggaol, Sub DAS Dolok Pardamean, Sub DAS Pematang Sidamanik, Sub DAS Aek Nauli, Sub DAS Bah Naborsahan, Sub DAS Bah Tongguran, Sub DAS Aek Gopgopan, Sub DAS Aek Mandosi, Sub DAS Aek Simare, Sub DAS Aek Bolon, Sub DAS Aek Halian, Sub DAS Sitobu, Sub DAS Siparbue, Sub DAS Aek Silang, Sub DAS Aek Bodang, Sub DAS Parembakan, Sub DAS Aek Tulas, Sub DAS Aek Ringgo, Sub DAS Binanga Simartuang, Sub DAS Bah Anun, Sub DAS Binanga Guluan, Sub DAS Bah Silabung, Sub DAS Bah Bolon, Sub DAS Aek Simala, Sub DAS Sitiung-tiung, dan Sub DAS Sigumbang. (5) Air permukaan pada danau sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi air permukaan pada Danau Toba, Danau Sidihoni di Kecamatan Pangururan, dan Danau Aek Natonang di Kecamatan Simanindo. (6) Air permukaan pada sumber air lainnya ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Air tanah pada CAT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi air tanah pada: a. CAT Sidikalang di 4 (empat) kabupaten yang meliputi: 1. Kecamatan Silahi Sabungan, Kecamatan Sumbul, Kecamatan Parbuluan, Kecamatan Sidikalang, Kecamatan Sitinjo, Kecamatan Tiga Lingga, Kecamatan Pegagang Hilir, Kecamatan Siempat Nempu Hulu, Kecamatan Siempat Nempu, Kecamatan Tanah Pinem, dan Kecamatan Gunung Sitember pada Kabupaten Dairi; 2. Kecamatan Kerajaan, Kecamatan Tinada, Kecamatan Siempat Rube, dan Kecamatan Sitellu Tali Urang Julu pada Kabupaten Pakpak Bharat; 3. Kecamatan Pangururan, Kecamatan Sitio-tio, Kecamatan Sianjur Mula-mula, dan Kecamatan Harian pada Kabupaten Samosir; dan 4. Kecamatan Parlilitan, Kecamatan Pollung, Kecamatan Dolok Sanggul, Kecamatan Sijamapolang, Kecamatan Baktiraja, dan Kecamatan Onan Ganjang pada Kabupaten Humbang Hasundutan. b. CAT Tarutung di 3 (tiga) kabupaten yang meliputi: 1. Kecamatan Lintong Nihuta, Kecamatan Baktiraja, dan Kecamatan Paranginan pada Kabupaten Humbang Hasundutan; 2. Kecamatan Muara, Kecamatan Siborong-borong, Kecamatan Pagaran, Kecamatan Parmonangan, Kecamatan Sipoholon, Kecamatan Tarutung, Kecamatan Sipahutar, dan Kecamatan Siatas Barita pada Kabupaten Tapanuli Utara; dan 3. Kecamatan Tampahan dan Kecamatan Balige pada Kabupaten Toba Samsosir. c. CAT Porsea Parapat di 2 (dua) kabupaten yang meliputi: 1. Kecamatan Ajibata, Kecamatan Lumban Julu, Kecamatan Bona Tua Lunasi, Kecamatan Uluan, Kecamatan Porsea, Kecamatan Pemaksian, Kecamatan Siantar Narumonda, Kecamatan Sigumpar, Kecamatan Silaen, Kecamatan Laguboti, Kecamatan Balige, dan Kecamatan Tampahan pada Kabupaten Toba Samosir; dan 2. Kecamatan Girsang Sipangan Bolon pada Kabupaten Simalungun. d. CAT Samosir, yang meliputi Kecamatan Simanindo, Kecamatan Pangururan, Kecamatan Ronggur Nihuta, Kecamatan Palipi, Kecamatan Nainggolan, dan Kecamatan Onan Runggu pada Kabupaten Samosir.
Your Correction