Correct Article 20
PERPRES Nomor 81 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN DANAU TOBA DAN SEKITARNYA
Current Text
(1) Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b bertujuan untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas pelayanan prasarana energi listrik tenaga panas bumi, air, angin, dan mikrohidro yang handal bagi masyarakat.
(2) Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud ayat (1) terdiri atas:
a. pembangkit tenaga listrik; dan
b. sistem jaringan transmisi tenaga listrik.
(3) Pembangkit tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. Pembangkit listrik tenaga air (PLTA);
b. Pembangkit listrik tenaga angin (PLTB);
c. Pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP); dan
d. Pembangkit listrik tenaga mikrohidro (PLTMH).
(4) PLTA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi:
a. PLTA Asahan I pada Kabupaten Toba Samosir;
b. PLTA Renun pada Kabupaten Dairi;
c. PLTA Aek Simonggo, PLTA Aek Silang I, PLTA Aek Sibundong I, PLTA Aek Sibundong II, PLTA Manonga Tao, PLTA Aek Rahu, PLTA Aek Sibuluan, PLTA Aek Silang II, PLTA Aek Simangira, PLTA Aek Sipultak Hoda pada Kabupaten Humbang Hasundutan;
dan
d. PLTA Tarutung pada Kabupaten Tapanuli Utara.
(5) PLTB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi PLTB Sipintuangin pada Kabupaten Simalungun.
(6) PLTP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c meliputi:
a. PLTP Pusuk Buhit, PLTP Palipi, dan PLTP Simbolon Samosir di Kabupaten Samosir; dan
b. PLTP Sipoholon Ria-Ria di Kabupaten Tapanuli Utara.
(7) PLTMH sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d pada DAS atau bagian wilayah Sub DAS yang airnya mengalir ke dalam Badan Danau Toba meliputi:
a. PLTMH Aek Sibundong di Kecamatan Sijamapolang, PLTMH Aek Silang 1 di Kecamatan Pollung, dan PLTMH Aek Silang 2 di Kecamatan Dolok Sanggul pada Kabupaten Humbang Hasundutan;
b. PLTMH Parluasan di Kecamatan Siantar Narumonda pada Kabupaten Toba Samosir;
c. PLTMH Sipoholon di Kecamatan Sipoholon, PLTMH Adiankoting di Kecamatan Adiankoting, dan PLTMH Parmonangan di Kecamatan Parmonangan pada Kabupaten Tapanuli Utara;
d. PLTMH Lau Renun di Kecamatan Parbuluan pada Kabupaten Dairi; dan
e. PLTMH Sitapigagan, PLTMH Bolon, dan PLTMH Tulas di Kecamatan Sianjur Mula-mula, serta PLTMH Sampuran di Kecamatan Harian pada Kabupaten Samosir.
(8) Sistem jaringan transmisi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT);
b. Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET); dan
c. Gardu Induk (GI).
(9) SUTT di Kawasan Danau Toba sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a terdiri atas:
a. Jaringan SUTT yang melayani Merek – Sidikalang – Harian – Tarutung – Porsea - ke arah Pematang Siantar;
b. Jaringan SUTT yang melayani Tarutung – Sipoholon;
c. Jaringan SUTT yang melayani Lintong Nihuta – Dolok Sanggul;
d. Jaringan SUTT yang melayani Panguruan – Tele;
e. Jaringan SUTT yang melayani Silahisabungan – Pegagang Hilir;
dan
f. Jaringan SUTT yang melayani Pulau Samosir yang meliputi Kecamatan Pangururan, Kecamatan Palipi, Kecamatan Nainggolan, dan Kecamatan Tomok dan sekitarnya.
(10) SUTET di Kawasan Danau Toba sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b meliputi Jaringan SUTET yang melayani Parapat-Pematang Siantar.
(11) GI di Kawasan Danau Toba sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf c terdiri atas:
a. GI Dolok Sanggul di Kecamatan Dolok Sanggul;
b. GI Tarutung di Kecamatan Tarutung;
c. GI Renun di Kecamatan Silahisabungan;
d. GI Tele di Kecamatan Pangururan;
e. GI Porsea di Kecamatan Porsea;
f. GI Parapat di Kecamatan Girsang Sipangan Bolon;
g. GI Balige di Kecamatan Balige;
h. GI Siborong-borong di Kecamatan Siborong-borong;
i. GI Parbaba di Kecamatan Pangururan;
j. GI Tomok di Kecamatan Simanindo;
k. GI Sidikalang di Kecamatan Sidikalang; dan
l. GI Merek-Tongging di Kecamatan Merek.
(12) Pengembangan prasarana dan sarana jaringan transmisi listrik pada kawasan perdesaan yang terisolasi dihubungkan jaringan prasarana listrik kawasan perkotaan terdekat, ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
