Correct Article 17
PERPRES Nomor 81 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN DANAU TOBA DAN SEKITARNYA
Current Text
(1) Transportasi penyeberangan dan danau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) huruf a dan b bertujuan untuk menunjang aksesibilitas yang handal, membuka daerah yang terisolasi yang terintegrasi dengan moda transportasi darat yang ramah lingkungan, dan kerja sama pemanfaatan prasana pelabuhan dan dermaga.
(2) Transportasi penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. lintas penyeberangan danau;
b. pelabuhan penyeberangan danau; dan
c. alur pelayaran untuk kegiatan angkutan danau.
(3) Lintas Penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a yang terdiri atas lintas penyeberangan yang menghubungkan:
a. Pusat Pelayanan Tersier Ajibata - Pusat Pelayanan Sekunder Tomok;
b. Pusat Pelayanan Sekunder Simanindo - Pusat Pelayanan Sekunder Tiga Ras;
c. Pusat Pelayanan Primer Balige - Pusat Pelayanan Sekunder Onan Runggu;
d. Pusat Pelayanan Sekunder Muara - Pusat Pelayanan Sekunder Nainggolan; dan
e. Pusat Pelayanan Sekunder Bakkara - Pusat Pelayanan Sekunder Nainggolan.
(4) Pelabuhan penyeberangan danau sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b terdiri atas:
a. Pelabuhan Ajibata di Kecamatan Ajibata;
b. Pelabuhan Tomok di Kecamatan Simanindo;
c. Pelabuhan Simanindo di Kecamatan Simanindo;
d. Pelabuhan Tiga Ras di Kecamatan Dolok Pardamean ;
e. Pelabuhan Balige di Kecamatan Balige;
f. Pelabuhan Onan Runggu di Kecamatan Onan Runggu;
g. Pelabuhan Muara di Kecamatan Muara;
h. Pelabuhan Nainggolan di Kecamatan Nainggolan;
i. Pelabuhan Onan Baru di Kecamatan Pangururan;
j. Pelabuhan Transit Pariwisata Aek Rangat di Kecamatan Pangururan;
k. Pelabuhan Bonandolok di Kecamatan Sianjur Mula-mula;
l. Pelabuhan Tamba di Kecamatan Sitio-tio;
m. Pelabuhan Sabulan di Kecamatan Sitio-tio;
n. Pelabuhan Bakkara di Kecamatan Baktiraja;
o. Pelabuhan Sihotang di Kecamatan Harian; dan
p. Pelabuhan Silahisabungan di Kecamatan Silahisabungan.
(5) Alur pelayaran untuk kegiatan angkutan danau sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c ditetapkan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan.
(6) Transportasi danau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) huruf b menghubungkan antarpermukiman di tepi danau dengan prasarana pelabuhan danau.
(7) Prasarana pelabuhan danau sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikembangkan di:
a. Kecamatan Ajibata;
b. Kecamatan Dolok Pardamean;
c. Kecamatan Haranggaol Horison;
d. Kecamatan Merek;
e. Kecamatan Sianjur Mula-mula;
f. Kecamatan Pangururan;
g. Kecamatan Baktiraja;
h. Kecamatan Muara;
i. Kecamatan Balige;
j. Kecamatan Porsea;
k. Ambarita di Kecamatan Simanindo;
l. Tuk-tuk di Kecamatan Simanindo;
m. Kecamatan Onan Runggu;
n. Kecamatan Nainggolan; dan
o. Kecamatan Silahisabungan.
Your Correction
