Correct Article 30
PERPRES Nomor 81 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN DANAU TOBA DAN SEKITARNYA
Current Text
Kawasan lindung yang dikelompokkan ke dalam zona lindung (Zona L), yang terdiri atas:
a. Zona lindung 1 (Zona L1), yang merupakan kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya;
b. Zona lindung 2 (Zona L2), yang merupakan kawasan perlindungan setempat;
c. Zona lindung 3 (Zona L3), yang merupakan kawasan suaka alam, pelestarian alam, dan cagar budaya;
d. Zona lindung 4 (Zona L4), yang merupakan kawasan rawan bencana alam; dan
e. Zona lindung 5 (Zona L5), yang merupakan kawasan lindung geologi.
Your Correction
