Correct Article 29
PERPRES Nomor 81 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN DANAU TOBA DAN SEKITARNYA
Current Text
(1) Rencana pola ruang Kawasan Danau Toba ditetapkan dengan tujuan mengoptimalkan pemanfaatan ruang untuk pelestarian kualitas dan kuantitas air, ekosistem, kampung masyarakat adat, serta pengembangan kawasan pariwisata yang adaptif terhadap bencana alam.
(2) Rencana pola ruang Kawasan Danau Toba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. rencana peruntukan kawasan lindung; dan
b. rencana peruntukan kawasan budi daya.
Your Correction
