Correct Article 10
PERPRES Nomor 81 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN DANAU TOBA DAN SEKITARNYA
Current Text
(1) Sistem pusat permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(2) huruf a merupakan sistem pusat pelayanan kawasan yang ditetapkan dengan tujuan mengembangkan dan meningkatkan fungsi dan jangkauan pusat pelayanan kawasan yang mendukung kawasan Danau Toba sebagai kawasan pariwisata skala dunia.
(2) Sistem pusat pelayanan kawasan di Kawasan Danau Toba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a meliputi Pusat Pelayanan Primer, Pusat Pelayanan Sekunder, dan Pusat Pelayanan Tersier.
(3) Pusat Pelayanan Primer sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) merupakan kawasan perkotaan yang memiliki fasilitas pelayanan utama terhadap fungsi Kawasan Danau Toba meliputi perlindungan danau dan pariwisata yang didukung kegiatan budi daya perikanan, peternakan, perkebunan, dan hortikultura, serta simpul utama
transportasi yang menghubungkan ke/dari Pusat Kegiatan Nasional (PKN) dan/atau Pusat Kegiatan Wilayah (PKW).
(4) Pusat Pelayanan Sekunder sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) merupakan kawasan perkotaan yang memiliki fasilitas pelayanan sekunder untuk fungsi Kawasan Danau Toba yang meliputi perlindungan danau dan pariwisata yang didukung kegiatan budi daya perikanan, peternakan, perkebunan, dan hortikultura, serta simpul transportasi yang menghubungkan ke/dari Pusat Kegiatan Lokal (PKL) dan/atau melayani beberapa kecamatan.
(5) Pusat Pelayanan Tersier sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) merupakan kawasan perkotaan yang memiliki fasilitas pelayanan tersier untuk fungsi Kawasan Danau Toba meliputi perlindungan danau dan pariwisata yang didukung kegiatan budi daya perikanan, peternakan, perkebunan, dan hortikultura, serta simpul transportasi yang menghubungkan ke/dari kawasan peruntukan dan/atau satu kecamatan.
Your Correction
