Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERPRES Nomor 81 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN DANAU TOBA DAN SEKITARNYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Strategi pemertahanan kestabilan kuantitas dan pemulihan kualitas air Danau Toba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a meliputi: a. mempertahankan keberadaan dan merehabilitasi fungsi kawasan hutan lindung pada DTA; b. mempertahankan fungsi daerah imbuhan air tanah dan merehabilitasi fungsi daerah imbuhan air tanah yang terdegradasi; c. mengendalikan pemanfaatan ruang di sekitar sumber air dan sepanjang aliran sungai (sempadan sungai) ke danau; d. mengembalikan fungsi kawasan resapan air pada daerah dengan kemiringan lereng paling sedikit 40% (empat puluh persen); e. membangun prasarana pengendalian kestabilan ketinggian muka air di sekitar pintu keluar air danau; f. membangun prasarana pemantauan kualitas air berkala yang tersebar di perairan danau; g. mengembangkan jenis vegetasi yang dapat mengurangi pencemaran air danau di sepanjang pantai danau; h. mengembangkan prasarana sistem biofilterasi untuk mengurangi kekeruhan air, eutrofikasi, dan tingkat racun pada air sungai yang mengalir ke danau; i. mengembangkan prasarana sediment trap pada sungai-sungai yang berpotensi membawa endapan ke dalam air Danau Toba; j. mengendalikan perkembangan kawasan kampung masyarakat yang berada di sekitar kawasan hutan lindung; k. mengendalikan pemanfaatan air danau dengan prinsip penggunaan ulang dan daur ulang untuk kebutuhan domestik, pertanian, industri, dan pariwisata yang berkelanjutan; l. mengendalikan perkembangan luasan kawasan budi daya terbangun pada daerah imbuhan air tanah; m. mengendalikan pemanfaatan ruang untuk kawasan budi daya perikanan dan transportasi di kawasan perairan Danau Toba; n. mengendalikan pengembangan kawasan budi daya peternakan yang berdekatan dengan kawasan pariwisata; o. mengendalikan proses produksi di kawasan budi daya pada DAS yang menghasilkan limbah dan sampah yang mengandung bahan kimia, bahan berbahaya dan bahan beracun; p. mengembangkan sistem persampahan dan jaringan air limbah terpadu pada kawasan permukiman, pariwisata, peternakan, dan jalur transportasi; q. mengendalikan pemanfaatan ruang pada kawasan yang memiliki tanah diatom yang berfungsi sebagai penyaring kejernihan air Danau Toba; dan r. memulihkan kualitas air danau yang tercemar akibat kegiatan budi daya. (2) Strategi pelestarian ekosistem penting perairan danau dan sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b meliputi: a. MENETAPKAN dan melestarikan kawasan konservasi perairan keanekaragaman hayati ikan Batak dan habitat biota endemik danau; b. melestarikan kawasan suaka margasatwa sebagai habitat satwa yang terancam punah dan sumber plasma nuftah, serta laboratorium penelitian alam; c. mengembangkan arboretum sebagai tempat pelestarian dan/atau pengawetan tumbuhan endemik antara lain tumbuhan Anggrek Toba, Andaliman, dan Kantung Semar; dan d. mengendalikan perkembangan tanaman enceng gondok dengan pengangkatan tanaman enceng gondok secara menyeluruh dan berkala dari perairan Danau Toba. (3) Strategi pelestarian kawasan kampung dan budaya masyarakat adat batak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c meliputi: a. mempertahankan keberadaan dan revitalisasi kawasan kampung adat puak Batak dan situs sejarah Batak yang bernilai budaya tinggi; b. menerapkan syarat kawasan terbangun permukiman dengan konsep berlanggam asitektur budaya Batak dan menghadap danau; c. mengembangkan kawasan pusat budaya Batak berskala internasional; d. meningkatkan kuantitas dan kualitas prasarana pelayanan fasilitas kesehatan, dan jasa medis (jumlah dan jangkauan pelayanan serta tenaga medis); e. meningkatkan kuantitas dan kualitas prasarana pelayanan fasilitas pendidikan dan tenaga pengajar; f. meningkatkan kuantitas dan kualitas pelayanan prasarana permukiman berupa sanitasi lingkungan, drainase dan persampahan, air minum, dan ruang terbuka hijau (RTH) ; dan g. meningkatkan kuantitas dan kualitas pelayanan prasarana energi listrik dan telekomunikasi yang handal. (4) Strategi pengembangan dan rehabilitasi kawasan pariwisata berkelas (high-end) dan kawasan pariwisata massal yang berdaya tarik internasional, nasional, dan regional yang adaptif terhadap bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d meliputi: a. mengembangkan dan merevitalisasi kawasan peruntukan pariwisata berbasis daya tarik wisata alam, daya tarik wisata budaya, dan daya tarik wisata buatan manusia; b. menata kembali kawasan peruntukan pariwisata yang berada pada daerah Sempadan Danau, di ketinggian perbukitan, dan di daerah kemiringan lereng lebih besar dari 40% (empat puluh persen); c. mengembangkan dan meningkatkan kuantitas dan kualitas prasarana pariwisata (akomodasi, perbankan, jasa biro perjalanan, dan pendidikan pariwisata) untuk kawasan peruntukan pariwisata berkelas tinggi (high-end) dan pariwisata massal yang berbasis budaya dan panorama danau serta adaptif terhadap bencana; d. mengembangkan akses jaringan transportasi (jalan, penyeberangan, laut, dan udara) yang handal, ramah lingkungan, dan adaptif terhadap bencana ke/dari pusat kegiatan nasional, dan/atau ke/dari pintu keluar internasional, regional, nasional, dan antar kawasan peruntukan pariwisata; e. mengembangkan dan meningkatkan kuantitas dan kualitas prasarana umum yang mendukung kawasan peruntukan pariwisata (sistem penyediaan air minum, pengolahan air limbah, persampahan, drainase, dan RTH yang handal); dan f. memantapkan dan meningkatkan kuantitas dan kualitas sistem jaringan telekomunikasi (jaringan terestrial dan jaringan satelit) dan jaringan energi listrik (tenaga air, angin, panas bumi, dan mikro hidro). (5) Strategi pengendalian kawasan budi daya perikanan danau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e meliputi: a. mengendalikan kawasan budi daya perikanan dan keberadaan KJA dengan MENETAPKAN lokasi kawasan budi daya perikanan dan kawasan KJA yang didasarkan pada kualitas baku mutu air kelas I; b. melarang budi daya perikanan danau di wilayah perairan terbuka dari tepian hingga kedalaman 30 (tiga puluh) meter yang memiliki fungsi utama sebagai habitat hewan dasar dan wilayah pemijahan ikan; c. mengendalikan budi daya perikanan yang berada pada wilayah perairan terbuka/limnetik dengan kedalaman 30 (tiga puluh) meter hingga 100 (seratus) meter dan pada wilayah outlet perairan Danau Toba sesuai dengan daya dukung lingkungan hidup dan kualitas baku mutu air danau kelas I; dan d. mengendalikan budi daya perikanan secara terbatas pada wilayah perairan dalam/profundal pada kedalaman di atas 100 (seratus) meter sebagai zona pengurai/dekomposer ekosistem alami. (6) Strategi pemertahanan kawasan pertanian tanaman pangan untuk ketahanan pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f meliputi: a. mempertahankan luasan lahan pertanian tanaman pangan beririgasi teknis termasuk lahan pertanian pangan berkelanjutan; b. mempertahankan kawasan pertanian tanaman pangan pada lahan dengan kemiringan lereng 25% - 35% (dua puluh lima persen sampai dengan tiga puluh lima persen) melalui penerapan sistem terasering; c. mengembangkan dan mengelola prasarana embung dan jaringan irigasi; dan d. mengendalikan kawasan budi daya pertanian pangan yang menyebabkan pencemaran air danau atau dengan pengembangan pertanian organik. (7) Strategi pengendalian kawasan budi daya hortikultura, peternakan, dan perkebunan berbasis masyarakat dan ramah lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf g meliputi: a. mengendalikan perkembangan kawasan budi daya pertanian holtikultura yang potensial menyebabkan kerusakan kawasan hutan lindung dan pencemaran air Danau Toba; b. mengendalikan kawasan budi daya peternakan dengan berbasis bisnis dan masyarakat yang terpadu serta ramah lingkungan; c. mengembangkan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) pada kawasan budi daya peternakan; d. mengendalikan perkembangan kawasan budi daya perkebunan berdaya saing sesuai daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup; dan e. mengembangkan jenis tanaman budi daya perkebunan yang sesuai dengan kondisi lahan dan iklim setempat. (8) Strategi perwujudan kerja sama pengelolaan dan pemeliharaan kualitas lingkungan hidup, pemasaran produksi kawasan budi daya, peningkatan dan pelayanan prasarana dan sarana antarwilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf h meliputi: a. mengembangkan dan meningkatkan kerja sama pengelolaan dan pemeliharaan sumber daya air pada bagian wilayah Sub DAS dan CAT antar kabupaten berbasis riset dan kajian ilmiah; b. mengembangkan dan meningkatkan kerja sama penerapan kualitas air baku danau berbasis Standar Baku Mutu Air Kelas I; c. mengembangkan kerja sama promosi budaya, pariwisata, dan ekonomi kreatif antarwilayah se-Kawasan Danau Toba; d. mengembangkan dan meningkatkan kerja sama peningkatan nilai tambah produksi, pemasaran, dan pengemasan komoditas- komoditas unggulan di Kawasan Danau Toba; e. memantapkan kerja sama promosi peluang investasi di Kawasan Danau Toba; f. mengembangkan dan meningkatkan kerja sama pemanfaatan ruang sisi kiri dan sisi kanan jalan, pelayanan transportasi, penyeberangan danau, dan transportasi udara yang saling melengkapi di Kawasan Danau Toba; g. mengembangkan dan meningkatkan kerja sama pengelolaan sistem jaringan air limbah, sistem penyediaan air minum, dan prasarana persampahan regional antarwilayah yang terpadu di Kawasan Danau Toba; h. mengendalikan perkembangan fisik atau membatasi izin pengembangan baru kawasan terbangun di sisi jalan ke arah Danau Toba di sepanjang tepian Danau Toba; dan i. mengendalikan perkembangan fisik kawasan permukiman dan/atau perkotaan yang menjalar (urban sprawl) di sepanjang sisi kiri dan sisi kanan jalan.
Your Correction