Correct Article 6
PERPRES Nomor 81 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN DANAU TOBA DAN SEKITARNYA
Current Text
Penataan ruang Kawasan Danau Toba bertujuan untuk mewujudkan:
a. pelestarian Kawasan Danau Toba sebagai air kehidupan (Aek Natio) masyarakat, ekosistem, dan kawasan kampung masyarakat adat Batak; dan
b. pengembangan kawasan pariwisata berskala dunia yang terintegrasi dengan pengendalian kawasan budi daya sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup serta adaptif terhadap bencana alam.
Your Correction
